Posts Tagged with Desa

posted by konsultanbumdes on December 8, 2023
Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa, atau yang lebih dikenal dengan singkatan BUMDes, adalah sebuah entitas ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat desa di Indonesia. BUMDes dapat memperoleh dana dari berbagai sumber, termasuk pendapatan dari usaha yang dijalankan, pinjaman, hibah, dan dana desa. Penting bagi Bumdes untuk merencanakan dan mengelola sumber-sumber dana ini dengan bijak. BUMDes memiliki peran yang sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi lokal, terutama di desa-desa. Namun, banyak BUMDes yang mengalami tantangan dalam mengelola keuangannya secara efektif, mengakibatkan ketidakstabilan dan hambatan dalam pertumbuhan jangka panjang. Beberapa tantangan umum yang dihadapi BUMDes dalam tata kelola keuangan meliputi: Perencanaan . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 8, 2023
Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa atau biasa kita kenal dengan sebutan BUM Desa merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dengan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.BUM Desa memiliki unit usaha yang bergerak di bidang ekonomi dan bidang layanan umum. kedua usaha tersebut diharapkan dapat menghasilkan keuntungan secara ekonomis dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Desa. Disamping menjalakan unit usaha tersebut, BUM Desa juga wajib menjadi konsolidator usaha masyarakat Desa. Hadirnya BUM Desa tidak untuk mematikan usaha Masyarakat Desa tetapi sebagai solusi . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 8, 2023
Bumdes.id – Tau kah Sahabat Bumdes bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaan untuk: 1). Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari Anggaran Dana Desa, 2). Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa, 3). Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa, dan 4). Dukungan sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 7, 2023
Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa atau biasa kita kenal dengan sebutan BUM Desa. Perlu diketaui apa sih yang di maksud dengan BUM Desa, jadi BUM Desa adalah badan hukum yang mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa (Pasal 117 UU Cipta Kerja / UU No. 11 Tahun 2020). Potensi desa merupakan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa dapat dijadikan sebagai modal dan peluang untuk melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan cita-cita kesejahteraan masyarakat Indonesia. Nah sudah tau kan pengertian dari BUM . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 7, 2023
Bumdes.id – Dalam suatu desa tentu ingin mencapai sebuah kesejahteraan baik dari segi ekonomi, sosial dan dari segi yang lainnya bagi masyarakatnya. Tercapainya kesejahteraan masyarakat suatu desa tidak luput dari kolaborasi seluruh lapisan pemerintahan desa maupun masyarakat itu sendiri. Kolaborasi yang tercipta didasarkan pada persamaan tujuan dan persepsi akan memunculkan rasa saling memiliki satu sama lain dalam artian kepedulian dan simpati yang tinggi antar masyarakat desa. Dengan kesamaan tersebut maka akan terciptanya lingkungan yang tertib, aman, rukun dan harmonis dari segala lapisan masyarakat.Pemerintah desa juga memiliki andil dalam terciptanya kesejahteraan masyarakat terutama dalam wilayahnya. Salah satu bentuk andil dari pemerintah . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 7, 2023
Bumdes.id – Didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021 bahwasannya terkait dengan pemeringkatan BUM Desa / BUM Desma ditentukan peringkat (rangking). Penentuan peringkat ini melalui nilai yang ditentukan dari 7 (tujuh) aspek yang akan di total skor. Klasifikasi skor ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Hasil Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama” yaitu : Perintis : BUM Desa/ BUMDesma dengan SKOR : < 55 Pemula : BUM . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 7, 2023
Bumdes.id – PT Pegadaian mengundang Bumdes.id untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Program Agen Badan Usaha Milik Desa PT Pegadaian dengan tema Revitalisasi Kelembagaan BUM Desa yang dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2023. Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sebuah langkah penting dalam meningkatkan potensi ekonomi dan sosial di wilayah pedesaan. BUM Desa memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi loka, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup penduduk desa, namun untuk mencapai potensi tersebut, diperlukan revitalisasi BUMDes yang efektif, dengan adanya Workshop ini merupakan langkah awal yang tepat dalam mewujudkannyaKegiatan workshop ini . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 7, 2023
Bumdes.id – BUM Desa sering kali gagal atau usahanya tidak dijalankan. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah adanya kesalahan dalam pemilihan usaha BUM Desa. Kesalahan pemilihan usaha BUM Desa secara umum dikarenakan usaha yang dipilih atau ditentukan bukan berdasarkan potensi maupun permasalahan yang ada di Desa.Untuk dapat menggali potensi dan permasalahan di Desa, dapat dilakukan dengan cara melakukan melakukan pemetaan potensi dan permasalahan dengan metode Pemetaan Bentang. Pemetaan Bentang merupakan sebuah konsep untuk mengukur, menghitung dan mengamati segala hal yang terdapat dalam suatu wilayah untuk kemudian dikelompokan kedalam bidang yang sesuai. Pemetaan bentang berguna untuk menganalisis potensi dan permasalahan yang . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 7, 2023
Bumdes.id – Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah upaya bersama antara masyarakat dengan pemerintah desa untuk mengembangkan potensi desa dan pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendirian BUM Desa diharapkan mampu memiliki dampak kepada masyarakat baik secara langsung maupun dari bagi hasil BUM Desa yang menjadi Pendapatan Asli Desa untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, pendirian BUM Desa perlu dipersiapkan perencanaan yang matang, terukur, serta komitmen kuat para calon pengurus BUM Desa.Dalam proses pembentukan BUM Desa terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan oleh Desa/Pemerintah Desa, diantaranya adalah sebagai berikut : Adanya Inisiasi dan Sosialisasi . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 7, 2023
Bumdes.id – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit . . . Read more