Bumdes.id – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.
Dalam pengelolaan BUM Desa, semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 memberikan pandangan dan tata kelola baru terhadap Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa atau yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Di balik perubahan tersebut, tersembunyi makna filosofis yang mendalam, di mana BUM Desa kini diarahkan untuk beroperasi berlandaskan prinsip demokrasi desa, dengan fokus utama pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BUM Desa memiliki tiga pilar utama. pertama, sebagai entitas bisnis yang berorientasi profit; kedua, sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan ketiga, sebagai media yang memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengambilan keputusan seputar aset dan potensi ekonomi desa. Harapannya, dengan kerangka baru ini, BUM Desa dapat meningkatkan efektivitas kerjanya dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi desa.
Singkatnya, BUM Desa saat ini tidak hanya dilihat dari sisi bisnisnya, tetapi juga sebagai panggung bagi masyarakat desa untuk bersinergi dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. (Havri A.F)
Tulis Komentar