Posts Tagged with Hasil

posted by konsultanblud on December 8, 2023
Tahun ini Puskeswan Kota Cimahi sedang melakukan persiapan untuk mengajukan permohonan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Untuk memenuhi syarat teknis penerapan BLUD, Puskeswan Kota Cimahi melakukan kajian kelayakan (feasibility study) yang didampingi oleh Tim Konsultan Syncore BLUD.Kajian kelayakan untuk penerapan PPK BLUD melibatkan analisis mendalam terhadap beberapa aspek, diantaranya yaitu aspek layanan, aspek manfaat, aspek tata kelola, aspek teknis, aspek pasar dan pemasaran, serta aspek keuangan. Hasil dari kajian kelayakan penerapan PPK BLUD disampaikan kepada SKPD serta lintas sektor untuk menjadi bahan pertimbangan apakah UPT direkomendasikan untuk melanjutkan persiapan memenuhi syarat administratif. Diskusi hasil kajian . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 6, 2023
Di penghujung tahun 2019, dunia dikejutkan ketika penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) pertama kali terdeteksi di Wuhan, China. Virus ini menyebar dengan cepat ke seluruh dunia, termasuk di Indonesia.Hingga tahun 2022, belum jelas kapan kenormalan akan kembali, meski telah ditemukan vaksin untuk mencegah penyebarannya. Penyebaran yang begitu pesat memaksa pemerintah untuk melakukan tindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dirasa memiliki dampak positif dan negatif bagi masyarakat lantaran semua bentuk kegiatan dilakukan di rumah atau WFH (Work From Home) yang berdampak banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah membuat kebijakan untuk menanggulangi masalah dengan . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 5, 2023
Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait perpajakan. Beleid ini dikenal dengan sebutan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai perluasan manfaat pemberian fasilitas perpajakan.Peraturan ini juga familiar dengan sebutan PPH final 0,5 persen yang memberikan keringanan bagi kalangan industri mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omset maksimal 4,8 miliar. Pada awalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPH Final ini diperuntukkan bagi kalangan UMKM agar bisa menikmati fasilitas perpajakan yang adil sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merupakan produk turunan dari . . . Read more
posted by konsultanbumdes on December 7, 2023
Bumdes.id – Didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021 bahwasannya terkait dengan pemeringkatan BUM Desa / BUM Desma ditentukan peringkat (rangking). Penentuan peringkat ini melalui nilai yang ditentukan dari 7 (tujuh) aspek yang akan di total skor. Klasifikasi skor ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Hasil Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama” yaitu : Perintis : BUM Desa/ BUMDesma dengan SKOR : < 55 Pemula : BUM . . . Read more