posted by konsultanbumdes on December 8, 2023

Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa atau biasa kita kenal dengan sebutan BUM Desa merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dengan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.

BUM Desa memiliki unit usaha yang bergerak di bidang ekonomi dan bidang layanan umum. kedua usaha tersebut diharapkan dapat menghasilkan keuntungan secara ekonomis dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Desa.

Disamping menjalakan unit usaha tersebut, BUM Desa juga wajib menjadi konsolidator usaha masyarakat Desa. Hadirnya BUM Desa tidak untuk mematikan usaha Masyarakat Desa tetapi sebagai solusi dalam membangun ekonomi pedesaan. BUM Desa dapat berkolaborasi dan bermitra dengan masyarakat Desa maupun lembaga kemasyarakatan Desa (LKD) seperti Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Forum Komunikasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Forkom UMKM), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Karang Taruna, dan LKD lainnya yang ada di Desa.

Kolaborasi dan kemitraan antara BUM Desa dengan masyarakat Desa ataupun dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dilakukan agar semua produk-produk yang ada di Desa dapat terwadahi dan ekosistem ekonomi pedesaan dapat berjalan secara sistematis dan terstruktur dengan baik sehingga perekonomian pedesaan dapat tumbuh dan berkembang secara bersamaan. (Prass)

Tulis Komentar