PELATIHAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BLUD
BERBASIS TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
A. LATAR BELAKANG
Pola Pengelolaan Kuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 61 Tahun 2007. Dan telah disebutkan dalam pasal 112 bahwa penatausahaan BLUD paling sedikit memuat:
- Pendapatan / Biaya;
- Penerimaan / Pengeluaran;
- Utang / Piutang;
- Persediaan, Aset Tetap dan Investasi; dan
- Ekuitas Dana
Dan Kemudian dalam pasal 114 disebutkan bahwa kebijakan penatausahaan BLUD ditetapkan oleh Pimpinan BLUD dan penetapan kebijakan tersebut disampaikan kepada PPKD. Akan tetapi Peraturan Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tidak memberikan detail tentang mekanisme, tata acara, format serta bentuk bentuk dalam laporan.
Sehingga yang terjadi di lapangan instansi pemerintah yang menerapkan BLUD dalam implementasi penatausahaan Keuangan BLUD mengalami banyak kendala, oleh Karena itu sebagian besar dari mereka mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan beberapa dari mereka membuat aturan tersendiri yang rentan akan pengendalian Internal sehingga menjadi temuan dalam Audit. Hampir kebanyakan BLUD mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK), karena belum adanya kejelasan tentang format dan alur data transaksi. Berbagai permasalahan pun sering timbul disebabkan adanya simpang siur terkait implementasi penatausahaan keuangan BLUD.
B. MATERI
Kami telah menyiapkan materi/kurikulum Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas selama 2 (dua) Hari yang terdiri dari 8 (delapan) sesi sebagai berikut :
- Dasar Ketentuan Penatausahaan Keuangan BLUD
- Kebijakan, Bagan Alur dan Prosedur Pendapatan & Penerimaan
- Kebijakan, Bagan Alur dan Prosedur Biaya & Pengeluaran
- Kebijakan, Bagan Alur dan Prosedur Utang & Piutang
- Kebijakan, Bagan Alur dan Prosedur Persediaan
- Kebijakan, Bagan Alur dan Prosedur Aset Tetap & Investasi
- Kebijakan, Bagan Alur dan Prosedur Penggunaan Surplus dan Ekuitas Dana
- Praktik Penatausahan Keuangan dengan Sistem Informasi
C. SASARAN PESERTA
1. Pimpinan BLUD;
2. Kepala Bagian Tata Usaha,
3. Kepala Bagian Keuangan BLUD;
4. Bendahara Penerimaan BLUD
5. Bendahara Pengeluaran BLUD;
6. Kasubag dan Staf Akuntansi;
7. Pejabat Pengelola Keuangan BLUD;
8.SKPD atau Unit Kerja SKPD yang telah / akan menerapkan PPK-BLUD.
D. NARASUMBER DAN FASILITATOR
1. Rudy Suryanto, SE., M.Acc., AK, CA (sebelumnya adalah Senior Auditor di PricewaterhouseCooper & Ernst & Young, kemudian melanjutkan S2 di Master of Accounting in University of Melbourne, dan saat ini adalah dosen di UMY, Kepala Business and Accounting Innovation Center(BAIC), Sekretaris Asosiasi Konsultan Keuangan Mitra Bank DIY dan Senior Partner di Syncore sebagai ahli keuangan)
2. Andri Yandono, SE, MM (sebagai dewan pengawas RSUD Kota Yogyakarta dan RSUD Panembahan SenopatiBantul, Kepala Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul, Tim Penilai BLUD kabupaten Bantul)
3. dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, PhD (Divisi Manajemen Mutu PERSI Pusat, Dewan Pakar ARSADA Jawa Tengah, Pengelola Akademik Magister Manajemen RS UGM)
4. Ir.Bejo Mulyono, M.ML (Kasubdit BLUD Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Pemerhati Keuangan BLUD)
5. dr. Bambang Haryatno, M.Kes (Kepala dinas kesehatan kulonprogo, DIY)
6. dr. RM. Okie Hapsoro Binanda Putra, M.Kes, MMR (Kepala Dinas Kesehatan Kab. Wonosobo, Jawa Tengah)
7. Serta beberapa praktisi dan pemerhati BLUD
Untuk Informasi lebih lanjut hubungi:
Sdri. Diana Septi A
Telp Kantor : +62 274 488599
Hp/WhatsApp : +62 877-3890-0800
Hp/Whatsapp : +62 822-7490-0800
Email: training@syncore.co.id
Tulis Komentar