Pengertian Keuangan Negara dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya pada Pasal 1. Keuangan Negara merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.Serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara tersebut meliputi:
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman;Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;Penerimaan negara dan penerimaan daerah;Pengeluaran negara dan pengeluaran daerah;Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat . . . Read more