Posts Tagged with Enggak

posted by konsultanbumdes on December 7, 2023
Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa atau biasa kita kenal dengan sebutan BUM Desa. Perlu diketaui apa sih yang di maksud dengan BUM Desa, jadi BUM Desa adalah badan hukum yang mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa (Pasal 117 UU Cipta Kerja / UU No. 11 Tahun 2020). Potensi desa merupakan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa dapat dijadikan sebagai modal dan peluang untuk melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan cita-cita kesejahteraan masyarakat Indonesia. Nah sudah tau kan pengertian dari BUM . . . Read more