Bumdes.id – Didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021 bahwasannya terkait dengan pemeringkatan BUM Desa / BUM Desma ditentukan peringkat (rangking). Penentuan peringkat ini melalui nilai yang ditentukan dari 7 (tujuh) aspek yang akan di total skor. Klasifikasi skor ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Hasil Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama” yaitu : Perintis : BUM Desa/ BUMDesma dengan SKOR : < 55 Pemula : BUM . . . Read more