posted by Syncore on November 14, 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 diganti menjadi ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 karena permendagri Nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak menjamin kepastian akibat perkembangan peraturan perundang-undangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai dinamika perkembangan peraturan perundang-undanqan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu diganti.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 maksimal digunakan secara serempak pada tahun 2020 untuk semua BLUD. Perbedaan aspek pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dengan Permendagri . . . Read more
posted by Syncore on November 13, 2019
  Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat didirikan dengan terwujudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan. Pengelolaan belanja mempunyai tiga tujuan pokok yang ingin dicapai yaitu menjamin dijalankannya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, menyesuaikan alokasi anggaran dengan arah kebijakan anggaran dan prioritas anggaran, serta menjamin efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran. Pengelolaan belanja akan menyesuaikan arah kebijakan anggaran terutama yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi yang di tempuh pemerintah daerah seperti pro poor, pro job dan . . . Read more
posted by Syncore on November 12, 2019
SPM Kesehatan dibedakan menjadi SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan daerah Provinsi terdiri atas: Pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak krisis kesehatan akibat bencana berpotensi bencana provinsi. Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terdiri atas: Pelayanan kesehatan ibu hamil; Pelayanan kesehatan ibu bersalin; Pelayanan kesehatan bayi baru lahir; Pelayanan kesehatan balita; Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan kesehatan penderita hipertensi; Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; Pelayanan kesehatan orang dengan ganguan jiwa berat; Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis dan Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus . . . Read more
posted by Syncore on November 11, 2019
Menteri pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendy mendorong provinsi untuk menubah SMK bisa menjadi BLUD. Supaya bisa menjadi teaching factory setelah menjadi BLUD. Jika menjadi BLUD maka SMK bisa lebih fleksibel untuk mendapatkan bantuan dana pihak industri tanpa melanggar aturan. SMK menjadi BLUD sesuai dengan kewenangan yang bisa ditetapkan oleh Gubernur karena SMA dan SMK dibawah tanggungjawab provinsi, maka akan mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dengan menjadi BLUD SMK atau SMA dapat melayani jual-beli produk hasil karya siswa kepada publik. Hasil jual beli tidak perlu disetorkan ke kas negara, sehingga akan dikelola sendiri oleh SMA dan SMK. Per 14 . . . Read more
posted by Syncore on November 8, 2019
Status Kelembagaan BLUD BLUD berooperasi sebagai SKPD atau unit kerja SKPD BLUD beroperasi berdasarkan tata kelola/aturan internal antara lain: Struktur organisasi Prosedur kerja Pengelompokan fungsi Pengelolaan SDM Struktur organisasi SKPD atau Unit kerja SKPD BLUD dirancang berdasarkan kebutuhan proses tata kelola. Pedoman struktur organisasi BLUD berdasarkan Permenpan No.PER/02/M.PAN/1/2007 berdasarkan PP 23 tahun 2005. Penerapan PPK BLUD menuntut adanya perubahan-perubahan tertentu baik oleh aturan maupun kebutuhan yang akan mempengaruhi ukuran dan fungsi sehingga harus berubah. Langkah penyusunan organisasi Menetapkan visi, misi dan tujuan organisasi. Mengidentifikasi urusan Pengelompokan Pendelegasian Desain struktur organisasi Pejabat pengelolan BLUD Pemimpin Pemimpin berfungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan satker PPK-BLUD. Pejabat keuangan Pejabat keuangan dalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Satker PPK-BLUD. Masing-massing . . . Read more
posted by Syncore on November 7, 2019
Badan layanan umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pejabat pengelola BLU terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Pengadaan barang/jasa BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. BLU yang telah berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat dari masyarakat atau badan lain, dan hasil kerjasama BLU. Dalam pengadaan barang/jasa harus mengikuti prinsip transparansi, adil, akuntabilitas dan praktik bisnis . . . Read more
posted by Syncore on October 22, 2019
Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji; honorarium; tunjangan tetap; insentif; dan tambahan penghasilan. Penetapan remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD berlandaskan pada beberapa hal antara lain: proporsionalitas yang diukur dengan besarnya beban aset yang dikelola dan besaran pendapatan; kesetaraan yang memperhatikan keberadaan Unit Kerja; kepatutan yang melihat kemampuan pembiayaan; dan transparansi. Pemberlakuan remunerasi dilakukan untuk menghargai kinerja perorangan dalam satu tim kerja; memberikan azas perlindungan bagi semua komponen baik unit pelayanan maupun unit penunjang; menumbuhkan rasa saling percaya antar komponen dengan adanya keterbukaan/transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan; saling menghargai; menegakkan keadilan dan kejujuran; . . . Read more
posted by Syncore on October 21, 2019
Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan pada suatu unit kerja yang fleksibel dan menerapkan praktik bisnis yang sehat. Adapun BLUD diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007 dan kini telah diperbarui menjadi Permendagri 79 tahun 2018. Karakteristik BLUD yang membedakan dengan unit kerja lainnya adalah: BLUD merupakan unit kerja yang menyediakan barang dan jasa langsung kepada masyarakat. BLUD menjalankan praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan keuntungan. Artinya seluruh pendapatan BLUD dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan. BLUD dijalankan dengan prinsip efisien dan produktivitas. Penyerapan anggaran bukanlah target karena surplus anggaran dapat digunakan kembali . . . Read more
posted by Syncore on October 19, 2019
Belanja merupakan kegiatan mengeluarkan dana untuk mendapatkan barang atau jasa. Di dalam BLUD, belanja harus masuk ke dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RBA merupakan rencana tahunan untuk memproyeksikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama satu tahun. Adapun belanja pada BLUD meliputi: Belanja operasi; Belanja modal.  Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yaitu belanja pegawai; belanja barang dan jasa; dan belanja lain-lain. Sementara belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Adapun belanja modal meliputi belanja tanah; belanja peralatan dan mesin; belanja gedung dan bangunan; belanja jalan; irigasi dan jaringan; . . . Read more
posted by Syncore on October 18, 2019
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini menjadi sebuah sistem yang ingin diterapkan oleh banyak unit kerja. Alasan utamanya adalah fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari keuangan daerah. Banyak unit kerja di beberapa daerah yang hendak menerapkan PPK-BLUD tapi tidak tahu apa manfaatnya dan kenapa harus terapkan sistem tersebut. Yang pertama, pengelolaan keuangan daerah mewajibkan satuan kerja untuk menyetorkan pendapatannya ke kas daerah dan satuan kerja tersebut juga dituntut untuk meningkatkan pelayanannya. Sementara untuk meningkatkan pelayanan, satuan/unit kerja membutuhkan biaya dalam pelaksanannya untuk mengembangkan program dan kegiatan. Hal tersebut melatarbelakangi sebuah unit kerja untuk menerapkan fleksibilitas PPK-BLUD. . . . Read more