Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 diganti menjadi ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 karena permendagri Nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak menjamin kepastian akibat perkembangan peraturan perundang-undangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai dinamika perkembangan peraturan perundang-undanqan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga perlu diganti.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 maksimal digunakan secara serempak pada tahun 2020 untuk semua BLUD. Perbedaan aspek pada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dengan Permendagri . . . Read more