Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan pada suatu unit kerja yang fleksibel dan menerapkan praktik bisnis yang sehat. Adapun BLUD diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007 dan kini telah diperbarui menjadi Permendagri 79 tahun 2018.
Karakteristik BLUD yang membedakan dengan unit kerja lainnya adalah:
- BLUD merupakan unit kerja yang menyediakan barang dan jasa langsung kepada masyarakat.
- BLUD menjalankan praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan keuntungan. Artinya seluruh pendapatan BLUD dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan.
- BLUD dijalankan dengan prinsip efisien dan produktivitas. Penyerapan anggaran bukanlah target karena surplus anggaran dapat digunakan kembali pada tahun berikutnya untuk peningkatan kualitas layanannya.
- Operasional BLUD bersifat fleksibel. Baik dalam pengelolaan keuangan maupun sumber daya manusia. Adapun pendapatan dan surplus BLUD tidak perlu disetorkan lagi ke kas daerah.
- BLUD dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
Adapun asas yang diterapkan pada BLUD meliputi:
- BLUD bertujuan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
- BLUD merupakan perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sehingga status hukum BLUD tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
- Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
- Pejabat yang ditunjuk mengeloloa BLUD bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikankepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota.
- BLUD menyelenggarakan kegaitannya tanpa mengutamakan pencnarian keuntungan.
- Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinenrja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
- BLUD mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Tulis Komentar