posted by Syncore on October 22, 2019

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji; honorarium; tunjangan tetap; insentif; dan tambahan penghasilan. Penetapan remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD berlandaskan pada beberapa hal antara lain: proporsionalitas yang diukur dengan besarnya beban aset yang dikelola dan besaran pendapatan; kesetaraan yang memperhatikan keberadaan Unit Kerja; kepatutan yang melihat kemampuan pembiayaan; dan transparansi. Pemberlakuan remunerasi dilakukan untuk menghargai kinerja perorangan dalam satu tim kerja; memberikan azas perlindungan bagi semua komponen baik unit pelayanan maupun unit penunjang; menumbuhkan rasa saling percaya antar komponen dengan adanya keterbukaan/transparansi dan dapat dipertanggungjawabkan; saling menghargai; menegakkan keadilan dan kejujuran; serta meningkatkan rasa pengabdian.

Adapun remunerasi dapat bersumber dari pendapatan BLUD untuk operasional dengan prosentase paling banyak sesuai yang disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (biasanya 30%). Selain itu, remunerasi dapat bersumber dari berupa tamsil dan insentif yang berasal dari pendapatan BLUD degnan prosentase jasa pelayanan paling banyak sesuai dengan yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Remunerasi yang diberikan untuk pejabat keuangan dan pejabat teknis diberikan dengan prosentase kurang dari atau tidak sama dengan remunerasi yang diberikan untuk pemimpin BLUD.

Pemberian remunerasi dalam bentuk insentif dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai menggunakan sistem skor individu. Skor individu dilakukan dengan cara menilai pengalaman dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; resiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; kinerja; kehadiran serta ketepatan waktu tiba dan pulang kantor. Remunerasi dalam bentuk insentif kepada pejabat dan pegawai BLUD dihitung menggunakan formula: (PV + (PV x VK) x Rupiah) : TPK.

Keterangan

PV               : jumlah poin variabel pendidikan, jabatan, risiko, kegawatdaruratan, masa kerja dan kehadiran

VK               : variabel kerja

TPK             : total poin karyawan

Tulis Komentar