SPM Kesehatan dibedakan menjadi SPM Kesehatan Daerah Provinsi dan SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/kota.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM kesehatan daerah Provinsi terdiri atas:
- Pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak krisis kesehatan akibat bencana berpotensi bencana provinsi.
- Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi
Jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten/kota terdiri atas:
- Pelayanan kesehatan ibu hamil;
- Pelayanan kesehatan ibu bersalin;
- Pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
- Pelayanan kesehatan balita;
- Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
- Pelayanan kesehatan pada usia produktif
- Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
- Pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
- Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
- Pelayanan kesehatan orang dengan ganguan jiwa berat;
- Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis dan
- Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency Virus)
Yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif
Mutu pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar ditetapkan dalam standar teknis yang sekurang-kurangnya memuat:
- Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa
- Standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan;
- Petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar
Penerimaan pelayanan dasar untuk setiap jenis pelayanan dasar yaitu warga negara dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk berdampak krisis kesehatan akibat bencana atau berpotensi bencana provinsi;
- Penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi;
- Ibu hamil untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan ibu hamil;
- Ibu bersalin untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan ibu bersalin;
- Bayi baru lahir untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
- Balita untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan balita;
- Usia pendidikan dasar untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
- Usia produktif untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan pada usia produktif
- Usia lanjut untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan usia lanjut;
- Penderita hipertensi untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
- Penderita diabetes melitus untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
- Orang dengan gangguan jiwa berat untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
- Orang terduga tuberkulosis untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis
- Orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia untuk jenis pelayanan dasar pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia.
Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Tulis Komentar