posted by Syncore on November 7, 2019

Badan layanan umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pejabat pengelola BLU terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Pengadaan barang/jasa BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah.

BLU yang telah berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas dalam pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah tidak terikat dari masyarakat atau badan lain, dan hasil kerjasama BLU. Dalam pengadaan barang/jasa harus mengikuti prinsip transparansi, adil, akuntabilitas dan praktik bisnis yang sehat.

Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU dan dengan persetujuan dari pemberi hibah. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh panitia pengadaan, yaitu tim/unit yang dibentuk oleh pemimpin BLU yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa BLU.

Panitia Pengadaan terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.

 

Dalam penetapan penyediaan barang/jasa panitia pengadaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Penunjukkan pejabat lain melibatkan semua unsur pengelola BLU yang harus memperhatikan:

  1. Objektivitas, yaitu penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang/jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. Independensi, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain, langsung maupun tidak langsung; dan

Saling uji (cross check), yaitu berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukan pejabat lain.
 

Mengacu Pada: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/Pmk.02/2006

Tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum

Tulis Komentar