posted by Syncore on November 8, 2019

Status Kelembagaan BLUD

  1. BLUD berooperasi sebagai SKPD atau unit kerja SKPD
  2. BLUD beroperasi berdasarkan tata kelola/aturan internal antara lain:
  3. Struktur organisasi
  4. Prosedur kerja
  5. Pengelompokan fungsi
  6. Pengelolaan SDM

Struktur organisasi SKPD atau Unit kerja SKPD BLUD dirancang berdasarkan kebutuhan proses tata kelola. Pedoman struktur organisasi BLUD berdasarkan Permenpan No.PER/02/M.PAN/1/2007 berdasarkan PP 23 tahun 2005. Penerapan PPK BLUD menuntut adanya perubahan-perubahan tertentu baik oleh aturan maupun kebutuhan yang akan mempengaruhi ukuran dan fungsi sehingga harus berubah.

Langkah penyusunan organisasi

  1. Menetapkan visi, misi dan tujuan organisasi.
  2. Mengidentifikasi urusan
  3. Pengelompokan
  4. Pendelegasian
  5. Desain struktur organisasi

Pejabat pengelolan BLUD

  1. Pemimpin

Pemimpin berfungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan satker PPK-BLUD.

  1. Pejabat keuangan

Pejabat keuangan dalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Satker PPK-BLUD. Masing-massing organisasi dapat memiliki unit yang secara khusus menangani keuangan atau digabungkan dengan  fungsi support staff lainnya. Pejabat keuangan dapat direpresentasikan oleh kepala sekretariat/bagian/subbagian, direktur administrasi umum dan keuangan, direktur keuangan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.

  1. Pejabat teknis

Pejabat teknis adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi Satker PPK-BLUD . Pejabat teknis direpresentasikan dalam unit lini, contohnya bidang, subbidang/ seksi atau nomenkelatur lainnya sesuai dengan desain organisasi yang bersangkutan.

 

Penentuan struktur organisasi

Apabila penerapan PPK-BLUD berdampak pada penataan organisasi, maka kepala SKPD mengusulkan penataan organisasi satuan kerja tersebut kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/walikota menetapkan organisasi dan atata kerja Satker PPK-BLUD daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengubahan Struktur organisasi

  1. Pengubahan struktur organisasi dan tata kerja bagi Satker PPK-BLUD lingkungan pemerintah daerah dapat dilakukan berdasarkan analisis organisasi sesuai perkembangan dan kebutuhan.
  2. Pengubahan bisa meliputi penyempurnaan tugass, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja dan atau eselon jabatan.
  3. Usul pengubahan diusulkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah dilengkapi dengan naskah akademik.
  4. Pengubahan organisasi Satker PPK-BLUD dilingkungan pemerintah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Tulis Komentar