Adanya beberapa unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun belum ditetapkan menjadi suatu Badan Layanan Umum Daerah menimbulkan pertanyaan bagi kami mengapa dan bagaimana kendala yang dihadapi. Umumnya, beberapa permasalahan tersebut kami rangkum menjadi empat poin utama diantaranya:
kurangnya pemahaman pegawai tentang BLUD;
keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai bidang administrasi keuangan terutama untuk unit pelaksana teknis dinas/badan daerah pada bidang kesehatan, contohnya puskesmas;
keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah; dan
regulasi pendukung pelaksanaan BLUD yang belum tersusun.
Adapun beberapa alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan adalah:
melakukan diklat atau pelatihan terkait pengelolaan BLUD bagi pegawai unit . . . Read more