Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Tata Cara Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak. Pengertiannya secara umum Pengusaha Kena Pajak adalah yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain : Pengusaha Kena Pajak yang melakukan dan/atau memanfaatkan kegiatan usaha terpadu, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan Pengusaha Kena Pajak . . . Read more