Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) kini menjadi sebuah sistem yang ingin diterapkan oleh banyak unit kerja. Alasan utamanya adalah fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang berbeda dari keuangan daerah. Banyak unit kerja di beberapa daerah yang hendak menerapkan PPK-BLUD tapi tidak tahu apa manfaatnya dan kenapa harus terapkan sistem tersebut.
Yang pertama, pengelolaan keuangan daerah mewajibkan satuan kerja untuk menyetorkan pendapatannya ke kas daerah dan satuan kerja tersebut juga dituntut untuk meningkatkan pelayanannya. Sementara untuk meningkatkan pelayanan, satuan/unit kerja membutuhkan biaya dalam pelaksanannya untuk mengembangkan program dan kegiatan. Hal tersebut melatarbelakangi sebuah unit kerja untuk menerapkan fleksibilitas PPK-BLUD. Disebutkan fleksibel karena pendapatan BLUD dikecualikan dari peraturan yang berlaku umum.
Dengan adanya pengecualian tersebut, maka pendapatan unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD tidak disetorkan lagi ke kas daerah namun masuk ke kas BLUD itu sendiri dan dikelola sepenuhnya untuk peningkatan pelayanan. Masuknya pendapatan ke kas BLUD membuat sebagian orang berpikir bahwa Pemerintah Daerah tidak memberikan lagi dana APBD, dan hal tersebut menyebabkan ketakutan bagi beberapa unit kerja. Padahal setelah menerapkan PPK-BLUD, Pemerintah Daerah tetap memberikan dana APBD untuk belanja pegawai (PNS) dan belanja modal. Artinya, aset BLUD merupakan aset yang tak terpisahkan dari aset Pemerintah Daerah.
Pendapatan BLUD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD meliputi pendapatan jasa layanan; hibah; hasil kerjasama; lain-lain BLUD yang sah. Keempat pendapatan tersebut dikelola langsung oleh BLUD tanpa disetor ke kas daerah. Pendapatan BLUD dikonsolidasikan ke satuan kerja perangkat daerah sebagai “lain-lain PAD yang sah”.
Bagi unit kerja yang belum paham mengenai penerapan PPK-BLUD sebaiknya melakukan studi banding ke unit kerja yang telah berhasil menerapkan PPK-BLUD atau mengikuti pelatihan bersama Syncore Indonesia. Syncore sebagai konsultan BLUD telah mendampingi ratusan Puskesmas di Indonesia sejak hampir 10 tahun lalu. Dengan pelatihan singkat, Puskesmas terbukti dapat melaksanakan PPK-BLUD dan melakukan penatausahaan keuangan dengan baik.
Tulis Komentar