Menteri pendidikan dan kebudayaan Muhadjir Effendy mendorong provinsi untuk menubah SMK bisa menjadi BLUD. Supaya bisa menjadi teaching factory setelah menjadi BLUD. Jika menjadi BLUD maka SMK bisa lebih fleksibel untuk mendapatkan bantuan dana pihak industri tanpa melanggar aturan.
SMK menjadi BLUD sesuai dengan kewenangan yang bisa ditetapkan oleh Gubernur karena SMA dan SMK dibawah tanggungjawab provinsi, maka akan mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dengan menjadi BLUD SMK atau SMA dapat melayani jual-beli produk hasil karya siswa kepada publik. Hasil jual beli tidak perlu disetorkan ke kas negara, sehingga akan dikelola sendiri oleh SMA dan SMK.
Per 14 Desember 2018 menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Saiful Rachman, menjelaskan bahwa sudah ada 20 SMK yang statusnya berubah menjadi BLUD, dari 50 SMK yang telah diajukan. Untuk sekolah negeri yang menjadi BLUD, BLUD sebagai payung hukum supaya bisa mengelola sendiri usaha yang ada di sekolah. Pendapatan tidak akan masuk ke provinsi, tapi pendapatannya bisa dikelola sendiri. Pengelolaan keuangan dari SMK akan lebih mandiri, salah satunya sekolah dipersilahkan menggaji kepala sekolahnya sendiri, pemberian gaji didasarkan pada jumlah pendapatan dari sekolah tersebut.
Sesuai dengan azas BLUD, BLUD memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan pertanggungjawaban dengan memperhatikan atas keadilan, kepatuhan, dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dalam melaksanakan tujuannya, BLUD juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Praktik bisnis yang sehat dimaksudkan bahwa penyelenggaraan organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
SMK dan SMA yang menerapkan BLUD harus menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang akan di konsolidasikan dengan laporan keuangan provinsi.
Tulis Komentar