Dalam pelaksanaan investasi di pemerintahan, kini ada peraturan yang mendasar yang mengaturnya yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 telah menjelaskan bahwa Pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya. Setelah itu adanya tindak lanjut dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah. Kemudian terdapat revisi sehingga terbit Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah pada tanggal 4 Februari 2008. Sebagai aturan pelaksanaan telah diterbitkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), antara lain:
PMK Nomor 179/PMK/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana . . . Read more