Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai tarif layanan Puskesmas yang telah menjadi BLUD. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima. Biaya penyelenggaraan dalam konteks ini akan dibebankan kepada pasien dan pemerintah dengan melihat keadaan keuangan daerah dan ekonomi masyarakat. Tarif ini dihitung atas dasar unit cost dari setiap pelayanan dan kelas perawatan dan hasil per investasi dana. Penetapan unit cost berdasarkan pada perhitungan fixed cost yang terdiri dari biaya jasa pelayanan, dan biaya sarana prasarana serta variable cost yang terdiri dari biaya tenaga . . . Read more