Badan Layanan Umum Daerah atau yang sering disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Unit Pelakasana Teknis (UPT) dinas atau badan daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibiltas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Sebagai konsekuensi atas diterapkannya fleksibilitas pengelolaan BLUD, maka BLUD berkewajiban untuk menyusun pelaporan dan mempertanggungjawabkannya melalui laporan keuangan. Dengan dibuatnya laporan keuangan, BLUD diharapkan dapat mencerminkan kondisi kinerja keuangan maupun non keuangan BLUD pada tahun berjalan. Laporan keuangan BLUD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) yang terdiri dari 7 (tujuh) komponen laporan dan disertai dengan laporan kinerja . . . Read more