posted by Syncore on May 11, 2019
BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dalam pengelolaan keuangannya Satker yang sudah menjadi BLUD secara penuh dapat menerapkan fleksibilitas Badan Layanan Umum pada Pola Pengelolaan Keuangannnya dengan syarat sudah ada payung hukum BLU/BLUD. Fleksibilitas dalam BLUD terletak pada pengelolaan keuangan yang mandiri, pendapatan operasional yang didapatkan dari penjualan barang/jasa tidak lagi di setor ke daerah, namun dapat langsung dikelola oleh BLU/BLUD itu sendiri. Selain pengelolaan pendapatan, fleksibelitas juga membebaskan dalam penggunaan biaya-biaya, namun . . . Read more
posted by Syncore on May 13, 2019
Tata Kelola             Tata Kelola ditetapkan dengan perKDH merupakan tata kelola (peraturan internal) yang akan menerapkan PPK BLUD diantaranya : Struktur Organisasi Dikelola oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU/BLUD berasal dari PNS dan/atau profesional non-PNS Pemimpin BLU/BLUD dan Pejabat Keuangan sebaiknya berstatus PNS Pejabat Pengelola Anggaran dijabat oleh PNS Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas : Pemimpin pejabat keuangan Pejabat teknis. Pembina dan Pengawas BLUD Pembina Teknis dan Pembina Keuangan Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas. Prosedur Kerja Pemimpin BLUD bertugas: memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah menyusun Renstra menyiapkan RBA bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/ . . . Read more
posted by Syncore on May 14, 2019
Akhir Bulan April PT. Syncore Indonesia kembali mendampingi Puskesmas dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018. Kali ini giliran 27 Puskesmas di Kabupaten Demak yang mempercayai Syncore untuk melatih mereka selama tiga hari (25-27 April 2019) di Hotel Horison Nindya Semarang. Setiap Puskesmas mendatangkan setidaknya tiga orang yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. Workshop ini dipimpin oleh Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M, selaku Konsultan BLUD sebagai narasumber. Hari pertama, pihak Puskesmas mulai belajar menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) sebagai plan (perencanaan), bagian dari PPK BLUD. Praktik penyusunan ini . . . Read more
posted by Syncore on May 15, 2019
Satuan Pengawas internal (SPI) sesuai Permendagri 79 tahun 2018 dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat. SPI ini berkedudukan langsung di bawah pemimpin dan untuk membantu pemimpin dalam pengawasan internal. SPI dibentuk dengan mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat dan beban, kompleksitas manajemen, dan volume dan/ atau jangkauan pelayanan. Tugasnya untuk membantu manajemen dalam pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas, dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tugas-tugas tersebut dilakukan dengan menjalankan audit internal. SPI adalah unit internal yang bersifat independen . . . Read more
posted by Syncore on May 16, 2019
Seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 44 direncanakan akan dirubah pengelolaannya menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) di tahun 2019 mendatang. Sebagai tahap awal persiapan, 11 pegawai Dinas Kesehatan dan perwakilan 6 pegawai Puskesmas Kabupaten Bekasi mengikuti Workshop persiapan penerapan BLUD yang di selenggarakan oleh PT. Syncore Indonesia di Hotel Tara Yogyakarta selama 3 hari mulai hari kamis sampai hari sabtu (11-13 Oktober 2018) dengan narasumber Bapak Sony Haksomo, S.E., M.Si dan Bapak Niza Wibyana Tito,.Kom., MM yang sudah berpengalaman mendampingi atau membimbing banyak klien untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Bapak dr. H. . . . Read more
posted by Syncore on May 17, 2019
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL). BLU menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis disertai prakiraan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun berikutnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) memuat seluruh program, kegiatan, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, . . . Read more
posted by Syncore on May 18, 2019
Sejak diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mendasari dibentuknya Badan Layanan Umum, diketahui bahwa hingga saat ini pembentukan unit BLU oleh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah masih relatif rendah. Tidak dapat dipungkiri bahwa unit-unit BLU maupun BLUD yang ada saat ini sebagian besar masih didominasi oleh jenis pelayanan dibidang kesehatan, khususnya Rumah Sakit Umum Pusat maupun Rumah Sakit Umum Daerah. Beberapa kendala terkait dengan pelaksanaan Badan Layanan Umum antara lain meliputi: usulan penetapan BLU berbelit-belit dan lama, terkait dengan SDM, adanya Dewan Pengawas. . . . Read more
posted by Syncore on May 20, 2019
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) merupakan dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. RBA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efesien, standar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah, kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat dan sumber pendapatan BLUD lainnya. Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan. Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga. Besaran persentase ambang batas. Perkiraan maju.   Berikut adalah sistematika penyusunan Rencana Bisnis . . . Read more
posted by Syncore on May 21, 2019
Dengan beralihnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 Tahun 2007, menjadi Permendagri 79 Tahun 2018, maka Unit Pelaksana Tenkis (UPT) yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dituntut untuk mengikuti perubahan tersebut. Pada awal bulan Mei 2019 RSUD Majalengka memercayai PT. Syncore Indonesia untuk memberikan pelatihan mengenai penatausahaan Laporan Keuangan dengan format Permendagri terbaru. Pelatihan dihadiri oleh kurang lebih 20 orang dari pihak RSUD Majalengka, dibimbing oleh konsultan dari Syncore. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari di aula RSUD. Adapun pembahasan dalam pelatihan mulai dari penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), penatausahaan pendapatan, dan belanja. Antusiasme peserta sangat terlihat dari keseriusan . . . Read more
posted by Syncore on May 22, 2019
Sesuai dengan tujuan BLUD  yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam  menetapkan  tarif  layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Pimpinan Daerah.  Dalam menentukan tarif layanan BLUD diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui kepala daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pemimpin DPRD dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Kepala daerah menetapkan besaran tarif dengan penilain tim sehingga kepala daerah dapat menetapkan tarif pelayanan BLUD. Dalam menentukan tarif layanan yang ditetapkan harus mempertimbangkan aspek – aspek sebagai berikut:. Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh . . . Read more