BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dalam pengelolaan keuangannya Satker yang sudah menjadi BLUD secara penuh dapat menerapkan fleksibilitas Badan Layanan Umum pada Pola Pengelolaan Keuangannnya dengan syarat sudah ada payung hukum BLU/BLUD.
Fleksibilitas dalam BLUD terletak pada pengelolaan keuangan yang mandiri, pendapatan operasional yang didapatkan dari penjualan barang/jasa tidak lagi di setor ke daerah, namun dapat langsung dikelola oleh BLU/BLUD itu sendiri. Selain pengelolaan pendapatan, fleksibelitas juga membebaskan dalam penggunaan biaya-biaya, namun . . . Read more