Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas dalam menjalankan operasional pelayanan maupun keuangannya diberikan fleksibilitas. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya antara lain:
Pendapatan disetor ke rekening kas BLUD
Penerimaan dapat digunakan langsung
Fleksibel budget (ambang batas yang ditetapkan dalam RBA)
Boleh melakukan utang dan piutang
Pinjaman jangka panjang, dengan persetujuan KDH
Boleh melakukan Investasi
Investasi jangka panjang dengan persetujuan KDH
Boleh menetapkan tarif dalam memberikan pelayanan
Pengelolaan Barang, BLUD boleh menghapuskan aset tidak tetap
Boleh melakukan kerjasama
Pendapatan . . . Read more