posted by Syncore on March 13, 2019
Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas dalam menjalankan operasional pelayanan maupun keuangannya diberikan fleksibilitas. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. PPK-BLUD diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya antara lain: Pendapatan disetor ke rekening kas BLUD Penerimaan dapat digunakan langsung Fleksibel budget (ambang batas yang ditetapkan dalam RBA) Boleh melakukan utang dan piutang Pinjaman jangka panjang, dengan persetujuan KDH Boleh melakukan Investasi Investasi jangka panjang dengan persetujuan KDH Boleh menetapkan tarif dalam memberikan pelayanan Pengelolaan Barang, BLUD boleh menghapuskan aset tidak tetap Boleh melakukan kerjasama Pendapatan . . . Read more
posted by Syncore on March 14, 2019
Dalam pelaksanaan anggaran, BLUD melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat: pendapatan dan belanja; penerimaan dan pengeluaran; utang dan piutang; persediaan, aset tetap dan investasi; dan ekuitas. Fleksibilitas badan layanan umum masih terkait dengan anggaran daerah, keterkaitan ini ada di pagu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Maksudnya adalah bahwa fleksibilitas badan layanan umum ini tidak bebas merdeka 100%, tetap ada aturan sebab BLU/BLUD ini adalah satker yang hidup di dua alam, masih menjadi milik daerah namun harus menjalankan bisnis yang sehat. BLUD masih menjadi milik daerah berarti harus mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya, sedangkan menjalankan bisnis yang sehat berarti akan menyebabkan peningkatan pelayanan yang akan . . . Read more
posted by Syncore on March 14, 2019
Setelah ditetapkan sebagai BLUD, maka wajib untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD untuk setiap tahunnya. RBA yang disusun tidak hanya berisi rincian mata anggaran pendapatan dan belanja saja, namun juga memuat beberapa hal lain yang dimuat dalam satu dokumen RBA. Waktu untuk menyusun dokoumen RBA sama dengan waktu untuk membuat dan mengajukan RKA. RBA menganut pola anggaran yang fleksible namun tetap diatur dalam ambang batas tertentu. Muatan dokumen RBA untuk BLUD diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 59 yang menyebutkan bahwa muatan RBA meliputi: Ringkasan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Meliputi ringkasan nominal anggaran dari jenis pendapatan, belanja dan . . . Read more
posted by Syncore on March 15, 2019
Basis akuntansi penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) telah mengalami perubahan, menyesuaikan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan BLU/BLUD mengalami perubahan, dari sebelumnya menggunakan basis SAK menjadi SAP. Sesuai PSAP nomor 13, implementasi akuntansi dan pelaporan keuangan menetapkan kedudukan BLU/BLUD sebagai entitas pelaporan. Perubahan ini membawa konsekuensi perlakuan akuntansi dan jumlah komponen laporan keuangan menjadi 7 jenis . . . Read more
posted by Syncore on March 15, 2019
Reformasi administrasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan good governance akan berjalan dengan baik jika didukung dengan adanya lembaga yang lebih responsif dalam memberikan pelayanan dan mendukung peningkatan dan pencapaian efisiensi dan efektivitas. Badan Layanan Umum dibentuk sebagai impelementasi atas teori agensifikasi, yang secara umum berarti adanya pemisahan antara fungsi kebijakan (regulator) dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur organisasi pemerintah. Menurut teori agensifikasi, Pemerintah merupakan agen pembuat kebijakan sedangkan Badan Layanan Umum merupakan agen pemerintah yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam hal manajemen organisasi, pengelolaan keuangan maupun dalam hal pelaporan dan akuntabilitas kinerja. Teori . . . Read more
posted by Syncore on March 18, 2019
Menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dengan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) yang baik sudah menjadi kebutuhan setiap institusi yang memiliki tugas sebagai Badan Layanan Umum (BLU). BLUD yang baik akan menjadi lembaga yang mampu memberikan layanan yang baik bagi masyarakat yang menjadi tujuan utama pembentukan BLUD. Apa sajakah keunggulan PPK BLU? PPK-BLU memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat meningkat. Apa saja proses yang harus dilakukan menuju PPK BLU? Inilah tahapannya: Persyaratan Substantif PPK BLU diperuntukkan bagi institusi pemerintah yang bertugas melakukan pelayanan umum dan penyediaan barang dan . . . Read more
posted by Syncore on February 16, 2019
Badan Layanan Umum atau yang biasa disingkat dengan BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari untung dalam kegiatan operasionalnya yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Transformasi lembaga birokrasi ke lembaga konvensional perlu dilakukan agar prinsip good governance dapat berjalan dengan baik sehingga lembaga dapat lebih responsif dalam memberikan pelayanan dan mendukung peningkatan serta pencapaian efisiensi dan efektivitas. Model yang dapat dilakukan untuk melakukan transformasi tersebut adalah dengan agensifikasi. Agensifikasi memungkinkan organisasi publik diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan organisasi untuk dapat meningkatkan pelayanan organisasi tersebut. . . . Read more
posted by Syncore on March 19, 2019
Kata ‘Aset’ sejak awal memang sudah kental dengan nilai sejarah. Seperti halnya Aset Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan sumber daya ekonomi milik BLU. Maka Aset BLU adalah akibat dari peristiwa masa lalu yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya, dan sumber manfaat ekonomi-sosial di masa depan yang diharapkan dapat diperoleh, serta dapat diukur dalam satuan uang. Begitu pentingnya nilai sejarah tersebut sehingga pengelolaan perihal pengelolaan Aset BLU adalah bagian penting dari BLU. Hal ini sebagai bentuk menjaga aset agar tidak terjadi penyimpangan dan sekaligus sebuah cara untuk menyelamatkan nilai aset tersebut. Dalam melaksanakan pengelolaan asetnya, pemimpin melakukan pengawasan dan pengendalian langsung. . . . Read more
posted by Syncore on March 21, 2019
Rumah Sakit adalah salah satu lembaga layanan publik yang memberi jasa penting dalam hal sarana pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap institusi rumah sakit perlu melakukan pemahaman terutama dalam fungsi manajemennya. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah disusun dengan maksud agar lembaga-lembaga seperti rumah sakit daerah atau yang biasa disingkat RSUD dapat menjadi lembaga yang profesional dalam melayani masyarakat. Tujuan pembentukan RSUD menjadi suatu BLUD yaitu agar rumah sakit dapat leluasa dalam mengelola keuangannya sehingga rumah sakit dapat melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara lebih baik dan efektif. Beberapa hal yang perlu diperhatikan . . . Read more
posted by Syncore on March 21, 2019
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Kas dan setara kas; Investasi jangka pendek; piutang dari kegiatan BLU; persediaan; Investasi jangka panjang; aset tetap; aset lainnya; kewajiban jangka pendek; kewajiban jangka panjang; dan ekuitas Kas pada BLU yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Dalam rangka perhitungan saldo kas dengan catatan SAL pada BLU, BLU harus dapat mengidentifikasikan kas pada BLU yang berasal dari pendapatan yang telah diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. BLU sesuai dengan karakteristiknya dapat mengelola kas yang bukan milik BLU dan/atau sisa kas dana investasi yang berasal dari APBN/APBD. . . . Read more