Sebagai tindak lanjut dari UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Pemendagri 61 tahun 2007 (yang selanjutnya di-update menjadi Permendagri 79 Tahun 2018) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK – BLUD) maka diwajibkan untuk memenuhi 3 syarat, yaitu:
Syarat Substantif
Syarat Teknis
Syarat Administratif
PPK – BLUD sendiri adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik – praktik bisnis yang sehat . . . Read more