Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 1 menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan namun didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya, pasal 2 menyebutkan bahwa pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Susunan kelembagaan yang ada dalam BLUD mencakup pemilik, pemimpin, pengelola keuangan, pengelola teknis serta dewan pengawas. Pemilik BLU memiliki kewenangan untuk menunjuk dan mengangkat pemimpin . . . Read more