posted by Syncore on April 25, 2019

Bicara soal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan banyak membicarakan soal fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Fleksibilitas tersebut tentu tidak serta merta dibiarkan bebas tanpa adanya pertanggung jawaban. Bentuk pertanggung jawaban dalam pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK- BLUD) adalah penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD. Laporan Keuangan tersebut berada di bawah pimpinan BLUD atau pejabat yang ditunjuk. Komponen dari Laporan Keuangan BLUD yang wajib disusun adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan tersebut memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi dan kewajiban BLUD pada tanggal pelaporan dan arum sumber daya ekonomi selama periode berjalan.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) memberikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. LRA paling tidak mencakup pos-pos seagai berikut :

  1. Pendapatan
  2. Belanja
  3. Surplus/Defisit
  4. Penerimaan pembiayaan
  5. Pengeluaran pembiayaan
  6. Pembiayaan neto
  7. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA)

Pendapatan BLUD dikelola sendiri dan tidak disetor ke kas negara/daerah merupakan pendapatan negara/daerah. Salah satu bentuk dari fleksibilitas yang di maksud di awal tadi adalah pendapatan yang diterima dapat langsung dikelola untuk membiayai belanja. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. Pendapatan pada BLUD diakui pada saat pendapatan kas yang diterima BLUD diakui sebagai pendapatan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Akuntansi pendapatan  dilaksanakan berdasarkan asas bruto. Asas bruto adalah membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasi dengan pengeluarannya). Dalam hal biaya yang bersifat variabel terhadap pendapatan dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu karena proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Namun, khusus untuk pendapatan dari kerja sama operasi (KSO) diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO. Dan untuk penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLUD tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SILPA pada BLUD penambah SILPA pada pemerintah pusat/daerah. Sedangkan untuk penyetoran kas yang berasal dari pendapatan BLUD tahun sebelumnya dibukukan sebagai penguran saldo anggaran lebih pada BLUD dan penambah SAL pada pemerintah pusat/daerah. Informasi lebih detail mengenai Laporan Realisasi Anggaran BLUD dapat dilihat pada PSAP 13.

Referensi : Laporan Realisasi Anggaran Badan Layanan Umum

Tulis Komentar