Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan peraturan terbaru terkait Badan Layanan Umum Daerah yang untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini. Namun, pada peraturan terbaru ini tidaklah sangat berbeda pada peraturan pada sebelumnya. Yang berbeda dari peraturan sebelumnya adalah antara lain:
- Dapat menjadi BLUD hanya UPTD/Badan daerah.
- Persyaratan administratif BLUD RSB menjadi Renstra
- Rensta ditetapkan oleh kepala daerah
- Komponen LKP syarat administratif menjadi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh.
- Struktur anggaran BLUD menjadi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
- Struktur Anggaran Belanja BLUD menjadi Belanja Operasi dan Belanja modal
- Struktur pembiayaan penerimaan pembiayaan
- Membuat Laporan Keuangan SAP dengan 7 komponen yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Lapora Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Kebijakan akuntansi SAP BLUD dikembangkan sendiri dan diatur dalam peraturan kepala daerah.
Puskesmas dan Rumah sakit merupakan salah satu badan yang dapat menerapkan BLUD. Untuk menerapkan BLUD, untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus memenuhi 3 persyaratan yaitu substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif terpenuhi jika tugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Persyaratan teknis terpenuhi apabila karakteristik tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan lebih layak apabila dikelola dengan menerapkan BLUD, serta berpotensi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja keuangan apabila dikelola dengan menerapkan BLUD.
Persyaratan administratif terpenuhi apabila membuat dan menyampaikan dokumen – dokumen seperti:
- Purat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja,
- Pola Tata Kelola
- Standar Pelayanan Minimal,
- Rencana Strategi
- Laporan Keuangan atau Prognosa/Proyeksi Keuangan
- Laporan Audit Terakhir atau Pernyataan Bersedia Untuk di audit oleh Pemeriksa Eksternal
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan, sebagai berikut:
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
- Penyusunan dan penetapan RBA untuk anggaran 2020 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Tulis Komentar