Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai tarif layanan Puskesmas yang telah menjadi BLUD. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima. Biaya penyelenggaraan dalam konteks ini akan dibebankan kepada pasien dan pemerintah dengan melihat keadaan keuangan daerah dan ekonomi masyarakat. Tarif ini dihitung atas dasar unit cost dari setiap pelayanan dan kelas perawatan dan hasil per investasi dana. Penetapan unit cost berdasarkan pada perhitungan fixed cost yang terdiri dari biaya jasa pelayanan, dan biaya sarana prasarana serta variable cost yang terdiri dari biaya tenaga kerja langsung, biaya bahan habis pakai, biaya makan dan minum pasien, biaya bahan dan reagen pemeriksaan penunjang medik, dan biaya bahan penunjang lainnya. atas pelayanan dan pemakaian sarana dengan memperhatikan standar akuntansi biaya puskesmas. Tarif layanan yang disusun atas dasar hasil per investasi dana merupakan perhitungan tarif yang menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi dana yang dilakukan selama periode tertentu. Selain itu penyusunan tarif tidak dapat disusun dan ditetapkan atas perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana ditetapkan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Tarif ini merupakan bentuk dari imbalan atas pemberian pelayanan yang dikemas dalam bentuk biaya pelayanan dan mengikuti kebijkan yang ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Informasi yang jelas kepada penerima layanan atau dalam hal ini adalah masyarakat atau pasien harus dilakukan dalam penentuan biaya layanan. Setelah puskesmas menjadi BLUD perlu adanya dukungan sistem pembiayaan yang memadai dan menunjang sistem penetapan tarif secara otonom sebagai sistem terpadu dalam pembiayaan Puskesmas. Besaran tarif merupakan penyusunan tarif dalam bentuk nilai nominal uang dan presentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih atau penjualan kotor/bersih. Dalam hal penyusunan tarif pemimpin mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat daam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif. Pemimpin membentuk tim keanggotaannya berasal dari SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, unsur perguruan tinggi, dan lembaga profesi.
Source : Permendagri 79 tahun 2018
Tulis Komentar