Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi ini diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk fresh money / uang (monetary rewards), atau bisa diartikan juga sebagai upah atau gaji (salary). Pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme. Remunerasi ini mengandung dua unsur, yakni kompensasi dan komisi (bonus).
Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam kompenen meliputi: Gaji, Tunjangan insentif, bonus, pesangon dan pensiun. Remunerasi di atur dengan peraturan kepala daaerah berdasarkan usulan pemimpin dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja. Pengaturan remunerasi BLUD di . . . Read more