posted by Syncore on April 30, 2019

Kementerian Keuangan merilis realiasasi pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) 2018 sebesar Rp 54,4 triliun, tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlah tersebut tumbuh 14,% dari realisasi tahun sebelumnya dan juga 25% lebih besar dari yang ditargetkan 2018 sebesar Rp 43,3 triliun. Sementara pendapatan BLU dalam APBN 2019 ditargetkan sebesar Rp 47,88 triliun. Dari data tersebut dapat dinilai bahwa antusias UPTD baik yang akan maupun yang sudah menerapkan PPK-BLUD. antusias ini dilatarbelakangi salah satunya oleh manfaat UPTD yang menerapkan PPK-BLUD, antara lain:

  1. Pendapatan, dapat digunakan langsung
  2. Belanja, flexible budget dengan ambang batas.
  3. Pengelolaan Kas, pemanfaatan idle cash, hasil untuk BLU
  4. Pengelolaan Piutang dapat memberikan piutang usaha, penghapusan piutang sampai batas tertentu
  5. Utang, dapat melakukan utang sesuai jenjang, tanggung jawab pelunasan pada BLU
  6. Investasi, jangka panjang ijin Menkeu
  7. Pengelolaan Barang, dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan, barang inventaris dapat dihapus BLU
  8. Remunerasi, sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme
  9. Surplus/Defisit, surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya, defisit dapat dimintakan dari APBN.
  10. Pegawai berasal dari PNS dan Profesional Non-PNS
  11. Organisasi dan nomenklatur, diserahkan kepada K/L & BLU ybs dengan persetujuan Menpan & RB.

Tujuan utama BLUD adalah peningkatan pelayanan bukan meningkatkan keuntungan. Banyak juga yang berpendapat bahwa PUSKESMAS harus memiliki rawat inap, atau pendapatan jumlah tertentu untuk menjadi BLUD. Hal-hal tersebut tidak ada dasar peraturannya. Alasan utama menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah keamanan dalam bekerja, supaya yang dilakukan oleh pengelola PUSKESMAS tidak melanggar peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ada. Alasan kedua adalah supaya kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat. Setelah menjadi BLUD, justru banyak kemudahan-kemudahan atau fleksbilitas seperti bisa menggunakan pendapatan secara langsung, pengadaan bisa lebih fleksibel, pengaturan tarif cukup pakai perbub, bisa rekrut tenaga non PNS, dan lainnya. Banyak yang berpendapat proses menjadi BLUD rumit. Benarkah? Hanya ada 6 dokumen yang perlu dipersiapkan.

Referensi : TUJUAN DARI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

Tulis Komentar