posted by danik on August 15, 2016
 Tak terasa kita kembali bisa memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Kita semua harus bersyukur karena kita masih bisa merasakan Indonesia yang merdeka. Dalam menyambut HUT RI tersebut, tidak hanya dilaksanakan di sekolah saja namun juga di kampung, karang taruna, dan lingkungan lainnya. Pada hari sabtu 13 Agustus 2016 SYNCORE mengadakan kegiatan bersih-bersih kantor yang diikuti oleh semua staff karyawan syncore. Sebenarnya kegiatan yang satu ini tidak perlu dilaksanakan hanya pada peringatan HUT RI saja, namun kebersihan merupakan sebagian dari iman. Kegiatan bersih-bersih dalam rangka menyambut HUT RI ini merupakan wujud nyata bentuk kepedulian untuk merawat lingkungan sekitar. Dengan rasa iklas . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
   Penerapan Pengelolaan Keuangan berakhir apabila:1. Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ ketua Dewan Kawasan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan Negara yang dipisahkan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan Pengelolaan Keuangan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima.   Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!       . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
  Berikut ini proses penetapan BLUD: 1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administrative untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan kepada Menteri Keuangan.2. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.3. Dalam rangka penilaian usulan Pengelolaan Keuangan BLU, Menteri Keuangan menunjuk suatu Tim penilai.4. Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan subtantif, teknis, dan administrative telah dipenuhi dengan memuaskan.5. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan subtantif dan teknis . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
 Suatu instansi pemerintah dapat menerapkan pola keuangan BLUD apabila memenuhi pesyaratan substantive, teknis, dan admnistratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005)1. Persyaratan Substantifa. Menyelenggarakan layanan umum yang behubungan dengan:1) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.2) Pengelola wilayah atau kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan/atau3) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakatb. Bidang layanan umum tersebut berupa kegiatan pemerintah yang bersifat operasional bidang layanan umum tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang bersifat operasional, dalam menyelenggarakan pelayanan umum tersebut menghasilkan semi barang/jasa public (quasi public goods).  2. Persyaratan TeknisPersyaratan teknis terpenuhi jika: a. . . . Read more
posted by danik on August 12, 2016
Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disebut dengan BLUD memiliki suatu karakteristik tertentu, berikut ini karakteristik BLUD yaitu:1.Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dan kekayaan Negara.2.Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat.3.Tidak bertujuan untuk mencari laba.4.Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.5.Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk.6.Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung.7.Pegawai dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan pegawai negeri sipil.8.BLU bukan subyek pajak.        Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!    . . . Read more
posted by danik on August 12, 2016
BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)  BLUD merupakan fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. (Pasal 2 PP No. 23/2005)  BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan . . . Read more
posted by danik on August 12, 2016
PENGERTIAN BLUDBadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 Permendagri No. 61/2007)   TUJUAN BLUDPemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.(Pasal 2 Permendagri No 61/2007)    Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!    . . . Read more
posted by danik on August 11, 2016
  Ada beberapa komponen yang ada di RBA, komponen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi:1. Pendahuluan.2. Pencapaian Kinerja Tahun Berjalan.3. Rencana Bisnis dan Anggaran Tahun yang Dianggarkan.   1. PendahuluanPendahuluan merupakan bagian awal RBA yang minimal menggambarkan kondisi umum BLU, visi dan misi, budaya BLU, serta susunan pejabat pengelola dan Dewan Pengawas.Pada bagian pendahuluan ini, Satker BLU dapat mendeskripsikan gambaran umum BLU sebenar – benarnya, akan tetapi informasi yang disampaikan sebaiknya hanya yang berkaitan dengan pembuatan RBA.  2. Pencapaian Kinerja Tahun BerjalanPencapaian kinerja tahun berjalan merupakan keadaan sampai saat periode tahun berjalan yang mencerminkan pencapaian BLU, biasanya dalam bentuk prosentase. Pencapaian . . . Read more
posted by danik on August 11, 2016
Rencana Bisnis & Anggaran, atau yang biasa disebut juga dengan RBA adalahdokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan,target kinerja dan anggaran suatu BLU.   Tujuan penyajian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk memberi informasi mengenai:1. Lingkup bisnis dari BLU yang tercermin dalam gambaran umum BLU.2. Kinerja tahun berjalan BLU yang terdiri atas kinerja keuangan dan kinerja non keuangan.3. Rencana pendapatan dan biaya tahun yang dianggarkan.  Pengguana Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi:1. Manajemen BLUManajemen BLU berkepentingan atas informasi RBA untuk mengkontrol realisasi anggaran dan pencapaian kinerja BLU.2. Kementrian / Lembaga (K/L)Kementrian / Lembaga (K/L) berkepentingan atas informasi RBA . . . Read more
posted by danik on August 10, 2016
SYNCORE telah melakukan begitu banyak pelatihan dari berbagai instansi, berikut ini adalah foto dokumentasi pelatihan yang diselenggaran oleh PT. SYNCORE INDONESIA:Foto Dokumentasi Pelatihan Sistem Pengendalian Internal (SPI)Foto Dokumentasi Pelatihan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)Foto Dokumentasi Pelatihan Pengelolaan Keuangan BLUDFoto Dokumentasi Pelatihan Penyusunan ABPDesFoto Dokumentasi Pelatihan Penyusunan Pola TarifFoto Dokumentasi Pelatihan Manajement & Akuntansi Perguruan TinggiFoto Dokumentasi Pelatihan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)Apabila anda tertarik untuk mengikuti pelatihan hubungi:Diana Septi A( 087 738 900 800 )Rahmadani Lutfiawati ( 082 274 900 800 )Telepon : 0274 – 488599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id . . . Read more