Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disebut dengan BLUD memiliki suatu karakteristik tertentu, berikut ini karakteristik BLUD yaitu:
1.Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dan kekayaan Negara.
2.Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat.
3.Tidak bertujuan untuk mencari laba.
4.Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.
5.Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk.
6.Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung.
7.Pegawai dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
8.BLU bukan subyek pajak.
Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!
Tulis Komentar