Suatu instansi pemerintah dapat menerapkan pola keuangan BLUD apabila memenuhi pesyaratan substantive, teknis, dan admnistratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005)
1. Persyaratan Substantif
a. Menyelenggarakan layanan umum yang behubungan dengan:
1) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.
2) Pengelola wilayah atau kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan/atau
3) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat
b. Bidang layanan umum tersebut berupa kegiatan pemerintah yang bersifat operasional bidang layanan umum tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang bersifat operasional, dalam menyelenggarakan pelayanan umum tersebut menghasilkan semi barang/jasa public (quasi public goods).
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis terpenuhi jika:
a. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
b. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD.
3. Persyaratan Administratif
Persyaratan administrative terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen tersebut:
a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
b. Pola tata kelola (corporate govermant)
c. Rencana strategi bisnis
d. Laporan keuangan pokok
e. Standar pelayanan minimum (SPM)
f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!
Tulis Komentar