Suatu instansi pemerintah dapat menerapkan pola keuangan BLUD apabila memenuhi pesyaratan substantive, teknis, dan admnistratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005)1. Persyaratan Substantifa. Menyelenggarakan layanan umum yang behubungan dengan:1) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.2) Pengelola wilayah atau kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan/atau3) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakatb. Bidang layanan umum tersebut berupa kegiatan pemerintah yang bersifat operasional bidang layanan umum tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang bersifat operasional, dalam menyelenggarakan pelayanan umum tersebut menghasilkan semi barang/jasa public (quasi public goods). 2. Persyaratan TeknisPersyaratan teknis terpenuhi jika: a. . . . Read more