Penerapan Pengelolaan Keuangan berakhir apabila:
1. Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.
2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ ketua Dewan Kawasan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.
3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan Negara yang dipisahkan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan Pengelolaan Keuangan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima.
Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!
Tulis Komentar