BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)
BLUD merupakan fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. (Pasal 2 PP No. 23/2005)
BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktis bisnis yang sehat.
Sesuai dengan tujuannya, BLUD memiliki beberapa asas yang diatur menurut pasal 3 PP No. 23 tahun 2005 yaitu:
1.Menyelenggarakan pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dan instansi induknya.
2.Pejabat BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk.
3.BLUD tidak mencari laba.
4.Rencana kerja, anggaran dan laporan BLUD dan instansi induk tidak terpisah.
5.Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!
Tulis Komentar