Pasal yang terkait Penyusunan Renstra Bisnis BLUD (RSB BLUD) adalah Pasal 69, Permendagri 61/2007, berikut isinya:(1)BLUD menyusun Renstra Bisnis BLUD.(2)Renstra bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi,misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian limatahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.(3)Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantangtentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.(4)Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban ataudilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuaidengan bidangnya dan berhasil dengan baik.(5)Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat program yang . . . Read more