Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD adalah dalam rangka melakukan pengesahan atas pendapatan dan belanja BLUD yang terdiri dari Laporan Pendapatan, Laporan Biaya, Laporan Operasional, dan Laporan Arus Kas BLUD oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah setiap bulannya.Pihak terkait antara lain:SKPD/BLUDSKPKD/Biro Keuangana. Bagian Perbendaharaanb. Bagian Akuntansi Alur ProsedurPengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD1. SKPD/BLUD menyampaikan SP3B BLUD sebanyak 4 (empat) rangkap, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ BLUD) yang ditandatangani oleh Pemimpin BLUD, Laporan Pendapatan, Laporan Biaya, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas kepada Kepala Biro Keuangan. 2. Bagian Akuntansi melakukan verifikasi dan memeriksa semua kelengkapan pengajuan . . . Read more