posted by danik on October 14, 2016
Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD adalah dalam rangka melakukan pengesahan atas pendapatan dan belanja BLUD yang terdiri dari Laporan Pendapatan, Laporan Biaya, Laporan Operasional, dan Laporan Arus Kas BLUD oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah setiap bulannya.Pihak terkait antara lain:SKPD/BLUDSKPKD/Biro Keuangana. Bagian Perbendaharaanb. Bagian Akuntansi   Alur ProsedurPengajuan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD1. SKPD/BLUD menyampaikan SP3B BLUD sebanyak 4 (empat) rangkap, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab (SPTJ BLUD) yang ditandatangani oleh Pemimpin BLUD, Laporan Pendapatan, Laporan Biaya, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas kepada Kepala Biro Keuangan.    2. Bagian Akuntansi melakukan verifikasi dan memeriksa semua kelengkapan pengajuan . . . Read more
posted by danik on October 13, 2016
Sumber pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bersumber dari beberapa jenis, antara lain1. Jasa layanan Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.2. HibahHibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat3. Hasil kerjasama dengan pihak lainHasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa perolehan kerjasama operasional, sewa menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.4. APBDPendapatan bersumber dari APBD merupakan pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD.5. APBNPendapatan bersumber dari APBN dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan . . . Read more
posted by danik on October 12, 2016
Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.Basis Kas Menuju Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan berbasis kas serta mengakui aset utang dan ekuitas dana berbasis akrual.Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.   Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD   Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi . . . Read more
posted by danik on October 13, 2016
 PT. Syncore Indonesia Mengikuti Job Fair di Gedung Mandala Bhakti Wanitatama Yogyakarta, pada Selasa 11 Oktober 2016. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan DIY selama 3 hari berturut-turut dari tanggal 11-13 Oktober 2016. PT. Syncore Indonesia membuka kesempatan kerja bagi pencari kerja, berikut lowongan kerja SYNCORE:Programmer Kualifikasi Jabatan : 1.Pria / Wanita1.Pendidikan minimal D3 / S1 pengalaman di bidang perangkat lunak2.Menguasai bahasa pemrograman php dengan ci framework3.Menguasai ajax, html54.Menguasai database mysql5.Menyukai dalam pengembangan perangkat lunak6.Menyukai dalam perencanaan, coding dan pemecahan masalah dalam mengembangkan perangkat lunak7.Mempunyai komitmen yang tinggi dalam bekerja 8.Mempunyai kemauan yang kuat dalam melakukan perbaikan dalam arsitektur dan coding . . . Read more
posted by danik on October 12, 2016
BLUD adalah SKPD atau Unit Kerja SKPDyang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.    . . . Read more
posted by danik on October 10, 2016
 Business Plan merupakan dokumen organisasi, terutama untuk kepentingan fihak eksternal (Fihak perbankan, Investor dll), Business Plan tersebut berisi:1. Renstra2. Skenario Perkembangan Usaha 5-10 tahun ke depan3. Proyeksi Keuangan 5-10 tahun ke depan4. Asumsi yang digunakan        Setelah dokumen renstra selesai, maka perlu menyusun:1.Skenario Perkembangan Usaha (Dalam 5-10 tahun ke depan)a. Kapasitas dan produk pelayanan yang akan dikembangan dalam 5-10 tahun yang akan datangb. Alat dan Fasilitas yang akan disediakan, sesuai dengan kapasitas dan produk yang akan dikembangkanc. Tenaga yang akan direkrut, sesuai dengan produk yang akan dikembangkan,d. Tarif yang diberlakukan, setiap jenis pelayanan dan setiap kelas pelayanane. . . . Read more
posted by danik on October 10, 2016
Renstra adalah dokumen organisasi yang berisi 9 butir penting dan kegunaannya lebih ke arah panduan manajerial secara internal.1.Latar Belakang   2. Profil OrganisasiSejarah pendirianLandasan hukum termasuk struktur kepemilikanBidang usaha yang dijalankanPerkembangan usaha yang sudah ada selama iniKinerja keuangan (Kemampuan keuangan)   3. Perumusan Visi, Misi, Core Value (Nilai Dasar Organisasi) dan TujuanVisi dan Misi organisasiCore Value organisasi lama ataupun yang baruTujuan (Umum dan Khusus)  4. Analisis Faktor Eksternal (Bisa menggunakan analisis SWOT)Kondisi Pasar (Demand, Angka Kesakitan, Angka kecelakaan, Angka kematian, Pencarian Pelayanan, Peluang, Bisnis perumahsakitan pada umumnya di daerah tersebut)Kondisi Persaingan (Banyaknya Penyedia Jasa Kesehatan, Klinik baru)Kebijakan perumahsakitan yang ada (UU, . . . Read more
posted by danik on October 5, 2016
Untuk mencapai SPM yang telah dituangkan dalam peraturan daerah perlu disusun rencana pencapaian SPM.Rencana pencapaian SPM tersebut harus masuk dalam RPJMD.Selanjutnya SPM tersebut harus menjadi acuan dalam penyusunan : Rencana bisnis strategis,Rencana kerja (renja) BLUD,Rencana Bisnis Anggaran (RBA),Rencana Kerja Pemerintah Daerah , Kebijakan umum anggaran (KUA), danPrioritas Program Anggaran (PPA).Standar pelayanan minimal mempunyai dua elemen pokok, yaitu indikator kinerja dan target (threshold) yang harus dicapai perlu disusun dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan (baik pelayanan dasar maupun rujukan).   Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD   Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / . . . Read more
posted by danik on October 5, 2016
Menurut PermendagriNo. 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan SPM, susunan SPM memuat antara lain:BAB I PENDAHULUAN Latar BelakangDasar HukumKebijakan UmumArah KebijakanBAB II PENERAPANDANPENCAPAIANSTANDAR PELAYANAN MINIMAL Pelayanan Kesehatan DasarPelayanan Kesehatan RujukanPenyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan PenyakitPromosi Kesehatan dan Pemberdayaan MasyarakatBAB III PROGRAMDANKEGIATAN Program dan kegiatan yang terkait dengan penerapan dan pencapaian SPM.BAB IV PENUTUP KesimpulanSaran/RekomendasiLAMPIRAN   Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD   Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 . . . Read more
posted by danik on October 5, 2016
Menurut Peraturan Pemerintah 65 / 2005 tentang pedomam penyusunan dan penerapan SPM, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. (pasal 1 ketentuan umum)Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.Dalam penyusunan SPM yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian SPM. (pasal 4 ayat 3)Menurut Permendagri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis . . . Read more