Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat (Permendagri 61/2007 pasal1 ayat22). Fungsi pengendalian internal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membantu manajemen BLUD dalam hal:a.Pengamanan harta kekayaan.b.Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan.c.Menciptakan efisiensi dan produktivitas.d.Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi SPIDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / . . . Read more