posted by danik on November 25, 2016
 Menurut Peraturan Pemerintah 65 / 2005 tentang pedomam penyusunan dan penerapanSPM, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. (pasal 1 ketentuan umum)Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan.Dalam penyusunan SPM yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan jenis pelayanan dasar, indikator SPM, dan batas waktu pencapaian SPM. (pasal 4 ayat 3)Menurut Permendagri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan . . . Read more
posted by danik on November 24, 2016
Untuk menjadi BLUD Puskesmas harus menyipkan persyaratan-persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dibagi menjadi 3 bagian, yaitu persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005). 1.Persyaratan SubstantifPersyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.   2.Persyaratan TeknisPersyaratan teknis terpenuhi jika: Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD . . . Read more
posted by danik on November 24, 2016
Rencana Strategis Bisnis atau yang lebih dikenal dengan (RSB) adalah suatu dokumen perencanaan yang harus dibuat oleh setiap organisasi yang mencari laba maupun yang nirlaba. Sebagai Puskesmas, RSUD, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, atau UPDB milik pemerintah harus memiliki RSB sebagai syarat agar bisa ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lingkungan bisnis yang terus berubah memerlukan pengelolaan perubahan yang dapat memetakan pengaruh kekuatan‑kekuatan terhadap arah organisasi. Pemetaan kekuatan-kekuatan tersebut, akan dijadikan bahan penyusunan dokumen perencanaan yang diharapkan benar‑benar mampu menampung berbagai kepentingan dan pengetahuan antisipatif sebagai dasar penetapan keputusan strategis . . . Read more
posted by danik on November 11, 2016
 Undang-undang nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 39 mengamanatkan dalam penyelenggaraan rumah sakit harus dilakukan audit. Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa audit kinerja dan audit medis. Audit kinerja dan audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Audit kinerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh tenaga pengawas. Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 123 menetapkan;pengendalian operasional BLUD dilakukan oleh pengendali internal.Pengendali internal sebagaimana . . . Read more
posted by danik on November 7, 2016
Ada beberapa proses yang harus dilewati agar suatu puskesmas atau rumah sakit di tetapkan menjadi BLUD, berikut ini proses penetapan BLUD: 1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administrative untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan kepada Menteri Keuangan.2. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.3. Dalam rangka penilaian usulan Pengelolaan Keuangan BLU, Menteri Keuangan menunjuk suatu Tim penilai.4. Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan subtantif, teknis, . . . Read more
posted by danik on November 3, 2016
Standarisasi membahas mengenai integrasi pelaporan mengenai jenis dan formatnya. Adanya standarisasi untuk pola tata kelola keuangan menjadi sangat penting karena beberapa alasan diantaranya yang pertama banyaknya pesaing yang bergerak lebih cepat, rumah sakit swasta dibandingkan dengan rumah sakit pemerintah kalah dalam hal fleksibilitas anggaran, dan tidak mampu melihat secara detail aset atau hutang.Kedua, salah memahami mengenai standarisasi pola standar, bukan seragamisasi, karena ada rumah sakit yang sudah high dan ada juga yang belum, untuk masalah tersebut perlu adanya menyamakan paradigma, kerangka berpikir, pola tata aturan dan kemudian sistem.Kebijakan akuntansi disini terkait dengan implementasi kebijakan akuntansi rumah sakit yang berbasis syariah.Untuk . . . Read more
posted by danik on November 3, 2016
PT. Syncore Indonesia dipercaya oleh RSU PKU Muhammadiyah Bantul untuk menyelenggarakan Workshop yang bertemakan “Integrasi Kebijakan Akuntansi dan Pola Pegelolaan Keuangan RSU PKU Muhammadiyah Bantul Berbasis Syariah dan Interprising Hospital”. Kegiatan tersebut di selenggarakan pada Selasa, 25 Oktober 2016 di Ruang Pertemuan PKU Muhammadiyan Bantul Unit 4. Acara ini di hadiri oleh Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur SDM & Bina Darma dan beberapa staff RSU PKU Muhammadiyah Bantul. Foto bersama direktur utama RSU PKU Muhammadiyah Bantul, Dr. Widiyanto Danang dan staff bersama narasumber, Rudy Suryanto, SE., M.Acc     Workshop di buka oleh Ibu Azizah dan di lanjutkan sambutan oleh Direktur . . . Read more
posted by danik on October 31, 2016
 Berikut adalah dasar hukum penyusunan APBDes, antara lain adalah:•UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa•PP Nomor 43 Tahun 2014 •PP Nomor 60 Tahun 2014•Permendagri Nomor 113 Tahun 2014•Pemendagri Nomor 111 Tahun 2014•Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri Pasal 43)•Perbup tentang Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa (Permendagri Pasal 32)Perbup tentang pendelegasian evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat (Permendagri Pasal 23 ayat (6)      Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/Non BLUD Materi APBDes      Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi . . . Read more
posted by danik on October 27, 2016
1. Mengidentifikasi sumber dana. Sumber dana dari unit BLUD terbagi menjadi 3 yaitu sumber dana BLUD, sumber dana APBD dan sumber dana APBN.2. Menentukan pagu kegiatan dari kegiatan pelayanan dan dukungan pelayanan BUD UPTD Puskesmas.3. Menentukan belanjaBelanja dari unit BLUD dapat digolongkan dalam 3 jenis, yaitu belanja untuk pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Belanja pegawai merupakan pengeluaran yang digunakan untuk keperluan pegawai seperti pembayaran gaji pegawai. Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran terkait pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan operasional seperti pembelian ATK, sedangkan belanja modal untuk transaksi yang berkaitan dengan investasi seperti pembelian komputer. 4. . . . Read more
posted by danik on October 27, 2016
BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dbentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Sering muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD. Yang harus dilakukan adalah penyusunan RBA dan SAK.Terdapat 11 fleksibilitas perbedaan BLUD dengan SKPD terutama didalam pengelolaan keuangan adalah . . . Read more