posted by danik on September 28, 2016
Pusat kesehatan masyarakat yang merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan.Berdasarkan ketentuan perda kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi diatur sebagai berikut:1.Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.2.Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis dinas kesehatan di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.Pusat Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:a.perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;b.penyelenggaraan pelayanan klinis;c.penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat;d.penyelenggaraan ketatausahaan; dane.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi, Pusat Kesehatan Masyarakat . . . Read more
posted by danik on September 28, 2016
1.Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD2.Kepmenkes No 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota4.Kepmenkes No. 1202/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Indikator Indonesia Sehat Tahun 20105.Praktik-praktik terbaik (best practices) penerapan etika bisnis dalam dunia usaha.      Perubahan Pola Tata KelolaPola Tata Kelola akan direvisi apabila terjadi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pola tata kelola, serta disesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan organ serta perubahan lingkungan.     Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD     Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia . . . Read more
posted by danik on September 27, 2016
Pola Tata Kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum DaerahPuskesmas bertujuan untuk: a.Memaksimalkan nilai Puskesmas dengan cara menerapkan prinsipketerbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya dan bertanggung jawab. b.Mendorong pengelolaan Puskesmas secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ Puskesmas. c.Mendorong agar organisasi Puskesmas dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggung jawab sosial Puskesmas terhadap stakeholder. d.Meningkatkan kontribusi Puskesmas dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan kesehatan.    Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD  Bagaimana cara mengudang PT. . . . Read more
posted by danik on September 27, 2016
Prinsip-prinsip tata kelola BLUD sebagaimana disebutkan dalam pasal 31 ayat (2) dan pasal 33 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 terdiri dari : 1). Transparansi; Merupakan azas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan. 2). Akuntabilitas; Merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. 3). Responsibilitas; Merupakan kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta perundang-undangan. 4)Independensi; Merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis . . . Read more
posted by danik on September 27, 2016
 Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Selanjutnya dalam pasal 31 dan 32 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 disebutkan, BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain : a.Struktur organisasi; menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi. b.Prosedur kerja; menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi. c.Pengelompokan fungsi yang . . . Read more
posted by danik on September 27, 2016
 Proses pola pengelolaan BLUD dibagi menjadi tahapan, berikut ini tahapan proses pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah: A.Perencanaan KeuanganPerencanaan keuangan yang menghasilkan output berupa:1.Rencana Strategi Bisnis (RSB)2.RKA vs RBA     B.Penatausahaan KeuanganPenatausahaan keuangan menghasilkan output berupa:1.SPP2.SPM   C.Realisasi KeuanganReealisasi keuangan menghasilkan output berupa: 1.SP2D / BKK 2.SP3B / BKM   D.Pelaporan/AkuntansiPelaporan akuntansi menghasilkan output berupa:1.JKM2.JKK3.JUDapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD   Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami . . . Read more
posted by danik on September 27, 2016
Berikut ini sistematika penulisan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Puskesmas: BAB I PENDAHULUANA.Latar BelakangB.Maksud dan TujuanC.Landasan HukumD.Sistematika Penulisan  BAB.II GAMBARAN UMUM KONDISI PUSKESMAS A.VisiB.MisiC.Tujuan dan TupoksiD.Kondisi Puskesmas Pekuncen dan Analisis terhadap kondisi Puskesmas  BAB III PROGRAM STRATEGIKA.Issue StrategikB.Sasaran Strategis dan TargetBAB IV. PENGUKURAN PENCAPAIAN KINERJAA.Indikator Kinerja PelayananB.Indikator Kinerja KeuanganC.Indikator Kinerja OperasionalD.Indikator Kinerja Manfaat  Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD  Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id . . . Read more
posted by danik on September 26, 2016
 Pedoman teknis penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dibagi menjadi bagian, berikut ini gambaran pedoman teknis penyusunan RBA:Ringkasan EksekutifBab I PendahuluanA.UmumB.Visi dan Misi BLUD C.Budaya BLUD D.Susunan Pejabat Pengelola BLUD dan Dewas Pengawas  Bab II Kinerja BLUD Tahun Berjalan dan RBA Tahun yang Akan DatangA.Gambaran Kondisi BLUD B.Pencapaian Kinerja dan Target Kinerja BLUD C.Ikhtisar RBA D.Ambang Batas Belanja BLUD E.Prakiraan Maju Pendapatan dan Prakiraan Maju BelanjaF.Informasi Lainnya yang Perlu Disampaikan   Bab III Penutup A.KesimpulanHal Lain yang Perlu Mendapat Perhatian   Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD   Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: . . . Read more
posted by danik on September 26, 2016
Kebijakan Akuntansi PendapatanPendapatan adalah peningkatan Aset dan atau penurunan Kewajiban yang berasal dari berbagai kegiatan periode berjalan akuntansi tertentu.Pendapatan diakui pada saat kejadian (transaksi) bukan pada saat kas atau setara kas diterima dan dicatat dalam periode bersangkutan sebesar jumlah pendapatan yang telah menjadi hak.Pencatatan pendapatan harus dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu mencatat penerimaan bruto, dan tidak diperbolehkan mencatat jumlah netto (pendapatan setelah dikompensasi dengan pengeluaran)Penerimaan berasal dari APBN dan APBD yang digunakan untuk memberi pelayanan kepada masyarakat diakui sebagai Pendapatan Jasa Layanan.   Kebijakan Akuntansi BiayaBerdasarkan sumber dananya biaya diklasifikasikan menjadi dua yaitu biaya yang sumber dananya dari pendapatan operasional Puskesmas . . . Read more
posted by danik on September 26, 2016
 A.Entitas Pelaporan Keuangan Daerah1.Penyusunan laporan keuangan entitas pelaporan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).2.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.   B.Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan1.Pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan menggunakan basis kas. 2.Pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana menggunakan basis akrual.   C.Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan1.Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah menggunakan perolehan historis.2.Aset dicatat sebesar pengeluaran kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut.3.Kas dan Setara Kas dicatat sebesar nilai nominal.4.Investasi jangka . . . Read more