Hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi organisasi Puskesmas tergambar dalam proses bisnis yang berkesinambungan yang meliputi pelayanan medis (poli umum & tindakan, poli gigi, KIA), dan penunjang medis (laboratorium, gizi, pelayanan obat, sanitasi & kesehatan lingkungan) didukung dengan sarana dan prasarana dalam lingkup ketatausahaan (pelatihan SDM, penempatan & mutasi SDM, pemeliharaan sarana prasarana, pengendalian alat ukur, pengadaan barang, seleksi dan evaluasi suplier, penyimpanan barang, pemeliharaan lingkungan kerja) dimana ada sistem kontrol pelayanan puskesmas melalui tinjauan menejemen meliputi penanganan keluhan pelanggan, survey kepuasan pelanggan, audit klinis, pengendalian layanan tidak sesuai, dan tindakan pencegahan – perbaikan. Proses bisnis Puskesmas yang berorientasi pelanggan dimulai dari penerimaan pelanggan, pelayanan medis dan penunjang medis, didukung sarana dan prasarana penunjang ( sistem ketatausahaan) dan di monitoring melalui tinjauan manajemen untuk mendapatkan hasil akhir kepuasan pelanggan.
Prosedur pengendalian mutu pelayanan puskesmas meliputi:
1.Prosedur penanganan keluhan pelanggan ini mencakup mulai dari mengidentifikasi keluhan pelanggan, analisa penyebab, pelaksanaan perbaikan, sampai menginformasikan hasil penanganan kepada pelanggan.
2.Prosedur pengukuran kepuasan pelanggan ini mencakup mulai dari proses penetapan konsep pengukuran, mendefinisikan kuesioner, melakukan pengukuran, menerima sampai pada mengolah data yang ditindaklanjuti sesuai dengan Prosedur Tindakan Perbaikan dan atau Prosedur Tindakan Pencegahan
3.Prosedur audit internal ini mencakup penentuan tim auditor internal, penentuan jadwalaudit, proses audit, penyusunan laporan hasil audit, tindak lanjut hasil audit dan verifikasi tindak lanjut hasil audit.
4.Prosedur tinjauan manajemen ini bertujuan untuk menerapkan proses tinjauan manajemen di Puskesmas supaya setiap tinjauan manajemen dapat dilakukan tepat waktu dan memberikan rekomendasi untuk melakukan peningkatan sistem dan pelayanan.
5.Prosedur pengendalian layanan tidak sesuai dimaksudkan untuk memastikan bahwa layanan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dapat dikendalikan.
6.Prosedur tindakan pencegahan ini mencakup mulai dari identifikasi potensi ketidaksesuaian, analisis potensi ketidaksesuaian, pelaksanaan tindakan pencegahan, sampai pada verifikasi terhadap tindakan pencegahan yang sudah dilakukan
7.Prosedur tindakan perbaikan ini mencakup mulai dari identifikasi ketidaksesuaian, analisa ketidaksesuaian, pelaksanaan tindakan perbaikan, sampai pada verifikasi terhadap tindakan perbaikan yang sudah dilakukan.
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar