posted by danik on October 3, 2016

Pasal yang terkait Penyusunan Renstra Bisnis BLUD (RSB BLUD) adalah Pasal 69, Permendagri 61/2007, berikut isinya:

(1)BLUD menyusun Renstra Bisnis BLUD.

(2)Renstra bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pernyataan visi,misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian limatahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.

(3)Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat suatu gambaran yang menantangtentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.

(4)Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat sesuatu yang harus diemban ataudilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuaidengan bidangnya dan berhasil dengan baik.

(5)Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat program yang berisiproses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurunwaktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi,peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.

(6)Pengukuran pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatpengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengandisertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainyakinerja.

(7)Rencana pencapaian lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatrencana capaian kinerja pelayanan tahunan selama 5 (lima) tahun.

(8)Proyeksi keuangan lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuatperkiraan capaian kinerja keuangan tahunan selama 5 (lima) tahun.

    

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLU/BLUD

     

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar