BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dbentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Tujuan dari BLUD adalah pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Sering muncul pertanyaan apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLUD. Yang harus dilakukan adalah penyusunan RBA dan SAK.Terdapat 11 fleksibilitas perbedaan BLUD dengan SKPD terutama didalam pengelolaan keuangan adalah . . . Read more