posted by danik on September 28, 2016

Berikut ini adalah Organ Tata Kelola BLUD:

A.Organ Utama Tata Kelola BLUD

1.Pemerintah Daerah (Gubernur)

2.Kepala Dinas Kesehatan

3.Dewan Pengawas

4.Pejabat Pengelola (Direksi)  

     

B. Organ Pendukung

1.Ka Sie/Ka Subag

2.Widyasiswara

3.Satuan Pengawasan Intern (SPI)

4.Eksternal Auditor

5.Karyawan,

     

C.Stakeholders lainnya

1.Pengguna Jasa Layanan (diklat),

2.Mitra Usaha/pemasok,

3.Kreditur,

4.Pemerintah pusat dan daerah,

5.Masyarakat Sekitar,

6.Pihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap BLUD

       

      

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLU/BLUD

     

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar