Berikut ini adalah Organ Tata Kelola BLUD:
A.Organ Utama Tata Kelola BLUD
1.Pemerintah Daerah (Gubernur)
2.Kepala Dinas Kesehatan
3.Dewan Pengawas
4.Pejabat Pengelola (Direksi)
B. Organ Pendukung
1.Ka Sie/Ka Subag
2.Widyasiswara
3.Satuan Pengawasan Intern (SPI)
4.Eksternal Auditor
5.Karyawan,
C.Stakeholders lainnya
1.Pengguna Jasa Layanan (diklat),
2.Mitra Usaha/pemasok,
3.Kreditur,
4.Pemerintah pusat dan daerah,
5.Masyarakat Sekitar,
6.Pihak-pihak lainnya yang mempunyai kepentingan terhadap BLUD
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar