Rumah sakit sebagai fasilitas sosial memiliki peran yang strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.Dalam menjalankan fungsinya, rumah sakit harus memenuhi persyaratan untuk pelayanan kesehatan dengan memberikan pelayanan berkualitas sesuai kebutuhan dan tetap mengacu pada kode etik profesi dan medis.Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 pasal 7, pengertian dari rumah sakit yaitu pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Dengan demikian, rumah sakit secara mutlak harus menyediakan pelayanan berkualitas bagi para pasien.Rumah Sakit Umum (RSU) ‘Aisyiyah merupakan transformasi dari Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSIA) ‘Aisyiyah Klaten. . . . Read more