Pendamping lokal desa adalah tenaga ahli profesional yang ditunjuk, dipilih dan diberikan amanah untuk melakukan beberapa fungsi yang diamanatkan dalam payung hukum bernama Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 19 tahun 2020.Tupoksi pendamping lokal desa 2022 merujuk pada peraturan di atas antara lain:
Melakukan pendampingan dimulai sejak dari penyusunan, realisasi hingga pelaporan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan pendataan, perencanaan, penyusunan hingga pembangunan desa. Di dalam program-program ini termaktub seperti Musrenbang, Musyawarah desa baik yang secara umum membahas mengenai pembangunan desa maupun mengenai pendirian BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. Melakukan pelaporan secara terstruktur dan sistematis . . . Read more