Bumdes.id – Sebelum kita membahas tentang peran pemerintah dalam mendukung pengembangan BUM Desa, terlebih dahulu mari kita bahas terkait apa itu peran, pemerintah desa dan BUM Desa. Soejono Soekamto mengatakan bahwa peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kewajibannya, maka dia menjalankan suatu peranan.Undang-undang tentang desa menjabarkan pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. SedangkanBadan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal . . . Read more