Bumdes.id – Berbicara terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) saya rasa sahabat Bumdes sudah tidak asing lagi. Ada namanya BUM Desa Bersama Eks PNPM yang lahir setelah terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No 15 Tahun Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.Kita ketahui bersama bahwa setiap BUM Desa dan BUMDESMA memiliki unit usaha yang dikelola untuk menghasilkan pendapatan dan memberikan manfaat kepada desa dan masyarakat desa. Perbedaan antara BUM . . . Read more