Bumdes.id – Reformasi Kalurahan menjadi fokus utama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan adanya PerGub DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY melaksanakan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kal). Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kalurahan) mengarah pada transformasi keadaan atau hasil yang ingin dicapai di Kalurahan yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY mengemas pelaksanaan kegiatan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kal) dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya koordinasi . . . Read more